Higiene sanitasi
makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, dan
perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau
gangguan kesehatan. Berdasarkan
pengertian diatas, maka sanitasi makanan adalah suatu upaya pencegahan yang
menitik beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk dapat membebaskan
makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat mengganggu kesehatan mulai
dari sebelum makanan itu diproduksi, selama dalam proses pengolahan, penyimpanan,
pengangkutan, penjualan sampai saat dimana makanan dan minuman itu dikonsumsi
oleh masyarakat. Peraturan yang mengatur
tentang hygiene sanitasi adalah Keputusan Menteri Kesehatan No 109 tentang
Higiene Jasaboga. Berdasarkan luas jangkauan yang dilayani, Jasaboga dibagi
menjadi tiga golongan yaitu
1.
Golongan A :
melayani masyarakat umum
2.
Golongan B : melayani masyarakat dalam keadaan
tertentu
3.
Golongan C :
melayani masyarakat di dalam angkutan umum internasional dan pesawat udara.
-
Golongan A1 : Pengolahannya
< 100 porsi/hari, tidak ada karyawan, dapur berada di rumah
-
Golongan A2 :
Pengolahannya 100-500 porsi/hari, ada karyawan, dapur rumah tangga
-
Golongan A3 :
Pengolahannya > 500 porsi/ hari, dapur khusus, ada karyawan.
Tujuan Sanitasi
Makanan
Tujuan utama dari
sanitasi makanan adalah usaha-usaha yang ditujukan kepada kebersihan dan
keamanan makanan, antara lain:
1. Menjamin keamanan
dan kebersihan makanan.
2. Mencegah penularan
wabah penyakit.
3. Mencegah
beredarnya produk makanan yang berbahaya dan merugikan masyarakat.
4. Mengurangi tingkat
kerusakan atau pembusukan makanan.
5. Mencegah bahaya
keracunan dan terjadinya penyakit pada manusia.
Uji kelayakan yang
kami lakukan terdiri atas poin-poin berikut ini :
Uji kelayakan
hygiene sanitasi makanan jasaboga mencangkup :
1. Lokasi,
bangunan, dan fasilitas
2. Penghawaan
3. Air
bersih
4. Air
kotor
5. Fasilitas
cuci tangan dan toilet
6. Pembuangan
sampah
7. Ruang
pengolahan sampah
8. Karyawan
9. Makanan
10. Perlindungan
makanan
11. Peralatan
makan dan masakTempat yang kelompok kami kunjungi adalah Bakso Ma'rem Bogor, nah dari hasil survey yang kelompok kami lakukan, bakso ma'rem memperoleh nilai 51 dari 65 nilai minimum yang harus dipenuhi sebagai tempat makan dengan golongan 1. Berdasarkan PMK no 1096 tentang higiene makanan, nilai ini masih dibawah untuk memenuhi tempat makan dengan sanitasi yang baik, tapi jangan salah, baksonya enak banget loh.
0 comments: