Thursday 12 September 2019

0
Sanitasi Restoran atau Tempat makan

   Pada kesempatan ini, saya akan membahas mengenai kebersihan suatu tempat makan atau restoran yang ada di sekitar kita. yuk simak

Higiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Berdasarkan pengertian diatas, maka sanitasi makanan adalah suatu upaya pencegahan yang menitik beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk dapat membebaskan makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat mengganggu kesehatan mulai dari sebelum makanan itu diproduksi, selama dalam proses pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, penjualan sampai saat dimana makanan dan minuman itu dikonsumsi oleh masyarakat. Peraturan yang mengatur tentang hygiene sanitasi adalah Keputusan Menteri Kesehatan No 109 tentang Higiene Jasaboga. Berdasarkan luas jangkauan yang dilayani, Jasaboga dibagi menjadi tiga golongan yaitu
1.     Golongan A : melayani masyarakat umum
2.     Golongan  B : melayani masyarakat dalam keadaan tertentu
3.     Golongan C : melayani masyarakat di dalam angkutan umum internasional dan pesawat udara.

-          Golongan A1 : Pengolahannya < 100 porsi/hari, tidak ada karyawan, dapur berada di rumah
-          Golongan A2 : Pengolahannya 100-500 porsi/hari, ada karyawan, dapur rumah tangga
-          Golongan A3 : Pengolahannya > 500 porsi/ hari, dapur khusus, ada karyawan.
Tujuan Sanitasi Makanan

Tujuan utama dari sanitasi makanan adalah usaha-usaha yang ditujukan kepada kebersihan dan keamanan makanan, antara lain:
1.     Menjamin keamanan dan kebersihan makanan.
2.     Mencegah penularan wabah penyakit.
3.     Mencegah beredarnya produk makanan yang berbahaya dan merugikan masyarakat.
4.     Mengurangi tingkat kerusakan atau pembusukan makanan.
5.     Mencegah bahaya keracunan dan terjadinya penyakit pada manusia.
Uji kelayakan yang kami lakukan terdiri atas poin-poin berikut ini :
Uji kelayakan hygiene sanitasi makanan jasaboga mencangkup :
1.         Lokasi, bangunan, dan fasilitas
2.         Penghawaan
3.         Air bersih
4.         Air kotor
5.         Fasilitas cuci tangan dan toilet
6.         Pembuangan sampah
7.         Ruang pengolahan sampah
8.         Karyawan
9.         Makanan
10.       Perlindungan makanan
            11.       Peralatan makan dan masak

Tempat yang kelompok kami kunjungi adalah Bakso Ma'rem Bogor, nah dari hasil survey yang kelompok kami lakukan, bakso ma'rem memperoleh nilai 51 dari 65 nilai minimum yang harus dipenuhi sebagai tempat makan dengan golongan 1. Berdasarkan PMK no 1096 tentang higiene makanan, nilai ini masih dibawah untuk memenuhi tempat makan dengan sanitasi yang baik, tapi jangan salah, baksonya enak banget loh.

0 comments:

Powered by Blogger.